Selasa, 14 Agustus 2012

KEWAJIBAN ZAKAT (BAGIAN 1)

Pengertian  


Zakat (az-zakah الزكاة ) secara bahasa, mempunyai arti : suci, mulia, tumbuh, bertambah, bekah. Dengan menunaikan zakat diharapkan diri dan harta yang dikeluarkan zakatnya menjadi suci, mulia, dan Allah akan menggantinya dengan tumbuhnya, bertambahnya, dan keberkahannya.


Sebagaimana firman Allah :
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُ
وَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ


Artinya : " Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya" (QS Saba' (34) : 39).


Zakat secara istilah mempunyai arti : Harta yang wajib dikeluarkan karena telah mencapai nishab (batas minimal) tertentu yang harus ditunaikan kepada para mustahiqnya (yang berhak menerimanya) dengan syarat-syarat tertentu.

Hukum zakat

Zakat hukumnya wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang memiliki harta yang telah sampai nishab dan syarat-syaratnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga.

Landasan Zakat
Firman Allah :
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ صَدَقَةً۬ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيہِم بِہَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ۬ لَّهُمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS At-Taubah (9) : 103).

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّڪَوٰةَ‌ۚ وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٍ۬ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ۬

Artinya : "Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat" (QS Al-Baqarah (2) : 110)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya : “Islam dibangun di atas lima perkara : Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (Riwayat Bukhari dan Muslim).


Jenis - jenis Zakat



1.Zakat Diri (Zakat Fitrah) = agar diri/jiwa kita bersih/suci/berkah.


Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap individu (per jiwa) muslim baik laki-laki maupun perempuan, bayi maupun orang jompo, dikeluarkan dan dibagikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.
Jenis Zakat Fitrah adalah makanan pokok setempat. Pada jaman Nabi Zakat Fitrah berupa : gandum, anggur kering, keju dan kurma.
Jumlahnya 1 sho’ per jiwa sama dengan 2 kg dan 40 gram gandum yang bagus, (sekitar 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras).


2.Zakat Harta (Zakat Maal) = agar harta kita bersih/suci/berkah.


Semoga kita dapat menunaikan zakat secara ikhlas karena Allah.
Wallahu A’lam.


By : Ali Farkhan Tsani
Group FB : TAUSIYAH RAMADHAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar