Selasa, 14 Agustus 2012

KEWAJIBAN ZAKAT (Bagian ke-2)

2.Zakat Harta (Zakat Maal) = agar harta kita bersih/suci/berkah.

Zakat Harta terdiri dari :

(1) Hasil bumi berupa buah-buahan dan biji-bijian.
(2) Hewan ternak.
(3) Emas dan perak.
(4) Harta perniagaan.
(5) Profesi.

Secara khusus kami akan membahas Zakat Emas dan Perak, Harta Perniagaan, dan Zakat Profesi.


(3) Zakat Emas dan Perak


Zakat Emas


Ketentuan :
1. Mencapai haul (setahun kepemilikan).
2. Mencapai nishab (batas minimal kepemilikan) 20 dinar atau = 85 gr emas.
3. Besarnya zakat 2,5%.
Emas jika disimpan tidak dipakai, zakatnya setiap setahun sekali.
Emas jika dipakai zakatnya seumur hidup sekali saja.

Jadi, jika kita, isteri kita, anak kita atau siapa saja yang menyimpan emas minimal 85 gram emas, maka wajib keluarkan zakatnya 2,5%-nya. Jika hanya disimpan tidak dipakai, maka zakatnya tiap setahun sekali. Tapi jika dipakai sebagai gelang, kalung, atau cincin, maka zakatnya cukup seumur hidup sekali.

Apakah dari emas yang 85 gram tadi dicuil/dipotong? Ya ndak mesti tho... Diuangkan saja sesuai harga emas saat akan dizakati. Lho, emas saya berkurang terus dong tiap tahun? Kenyataannya? Harga emas elalu naik dari tahun ke tahun. Survei membuktikan.

Contoh : harga emas per Agustus 2012 menurut Logammulia.com di kisaran Rp488.000,- x 85 gram = Rp41.480.000,- Zakat 2,5% x Rp41.480.000, = Rp1.030.000,-

Termasuk dalam hal ini adalah harta simpanan kita di rekening, tanah, rumah, dsb.

Jadi kalau kita punya uang di rekening bank senilai minimal 85 gram x Rp488.000,- = Rp41.480.000,- maka wajib keluarkan zakatnya 2,5% x Rp41.480.000, = Rp1.030.000,-

Kalau ternyata uang kita ada Rp200.000.000 (Rp200 juta!). Maka, wajib keluarkan zakatnya 2,5% x Rp200.000.000,- = Rp5.000.000,-

Rumah jika dipakai seperti emas yang dipakai, zakatnya sekali saja. Tapi tanah, rumah kontrakkan, dan sejenisnya zakatnya setahun sekali.

Lho, tanah khan tidak berkembang? Siapa bilang? Harga tanah selalu berkembang setiap tahun. Juga bermaksud agar lahan itu produktif, tidak didiamkan saja. Sebab masih banyak yang memerlukan. Lho, kok uangnya dizakati, nanti berkurang? Siapa bilang? Uang di bank terus berkembang.

Apakah ini terlalu berat? Ya, tergantung kadar keimanannya. Padahal Allah bukan bermaksud mengambilnya. Akan tetapi justri ingin mengembangkannya, membersihkannya, dan memberikan banyak keberkahan.

Hikmah lainya adalah adalah jangan sampai harta tertimbun, tersimpan di segolongan orang tertentu saja. Akan tetapi ia harus disebarluaskan untuk kepentingan ummat. Yakni dengan cara dizakati.

.....كَىۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡ‌ۚ.....

Artinya : “.....supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.....”. (QS Al-Hasyr (59) : 7).

Adapun zakat perak, ketentuannya :
1. Mencapai haul (setahun kepemilikan).
2. Mencapai nishab (batas minimal kepemilikan) = 200 dirham atau senilai 595 gram perak.
3. Besar zakat 2,5 %.
Contoh : harga perak per Agustus 2012 menurut Logammulia.com di kisaran Rp8.000,- x 595 gram = Rp4.760.000,- Zakat 2,5% x Rp = Rp119.000,-

(4)Zakat Harta Perniagaan : (haul usaha/perniagaan 1 tahun usaha)
Nishabnya senilai zakat emas, yaitu : 85 gram emas.
Contoh : harga emas per Agustus 2012 menurut Logammulia.com di kisaran Rp488.000,- x 85 gram = Rp41.480.000,-

Jadi, kalau kita punya barang dagangan senilai minimal 85 gram x kurs emas Rp488.000,- = Rp41.480.000,- Maka, wajib keluarkan zakatnya 2,5%-nya.

Rumus mengeluarkan zakatnya :
Besaran Zakat = uang yang ada berupa (modal diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) dikurangi uang yang harus dikeluarkan (hutang + kerugian) x 2,5 %.
Jadi, memang para pedagang, bisnisman, bisnisgirl, perlu dan harus menghitung kembali segala harta miliknya sebelum dihitung Allah. Sekali lagi, penghitungannya bukan untuk memberatkan kita, tetapi justru untuk menyelamatkan kita.
Silakan yang punya usaha menghitung sendiri.
(5)Zakat Profesi :
Zakat Profesi : Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain

Zakat Profesi disejajarkan dengan zakat perak. Dikeluarkan zakatnya tiap kali mendapatkan penghasilan, jika mencapai nishab (batas minimal).
Nishab senilai 595 gram perak x Rp8.000,- (kurs Logam Mulia per Agustus 2012) = Rp4.760.000,- Zakat 2,5%.
Jadi kalau kita punya gaji Rp5.000.000,- maka wajib keluarkan zakatnya 2,5% x Rp5.000.000,- = Rp125.000,-
Sekali lagi, apakah kita keberatan mengeluarkan zakat hanya Rp125rb dari gaji kita yg Rp5jt itu? Nanti bagaimana cicilan ini, kredit itu, dst. Keluarkan zakatnya dulu, baru yang lain-lain. Kalau nggak begitu kapan zakatnya???
Astaghfirullaahal ‘adzim.
Ternyata masih banyak saudara-saudara kita yang belum menunaikan Rukun Islam Zakat ini. Kalau pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq golongan ini wajib diperangi.
Sanksi bagi yang Tidak Menunaikan Zakat

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya : "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah (9) : 34-35).


وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya : “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat." (QS Ali Imran (3) : 180).


Semoga kita dapat menunaikan zakat secara ikhlas karena Allah. Dan semoga Allah memberikan tambahan keberkahan atas diri an harta yang kita milik.


Amin Yaa Robbal ‘Alamin.
Wallahu A’lam.



By : Ali Farkhan Tsani
Group FB : TAUSIYAH RAMADHAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar